Syarat Dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

FASTER86.COM - Syarat Dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor Halo Motorlovers,kali ini saya akan brtbagi sedikit tips tentang bagaimana tata cara dan persyaratan mutasi kendraan bermotor,ya mungkin bagi yang sudah melakukan pasti akan bilang mudah,tapi bagi yang belum,nih silakan dipelajari,apakah anda mau melakukan sendiri atau tidak,berikut caranya :

Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor
  • BPKB
  • STNK
  • Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  • Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
  • KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
  • (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan :
  • Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
  • Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
  • Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  • Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
  • Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
  • Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
  • Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
  • Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
  • Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  • Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
  • Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  • Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
  • Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
  • Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  • Mengambil BPKB yang telah di Update.
  • Selesai.
Nah ternyata tidak sulit sulit amat kan,makanya kita mulai dari sekarang mandiri,tidak usah takut. Sekali lagi,mandiri,,,,,Tetap hati hati,jaga keselamatan di jalan,tetap safety,ingat anak istri dan keluarga anda menunggu anda di rumah....
Tag : OTOMOTIF
Back To Top