Syarat Membuat SIM C Yang Perlu Anda Ketahui

FASTER86.COM - Syarat Membuat SIM C  Yang Perlu Anda Ketahui Pemerintah Negara Indonesia memutuskan, bahwa mulai tahun 2017 pembuatan SIM bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, hal ini bertujuan untuk memudahkan warga negara memiliki surat ijin mengemudi. SIM sendiri adalah suart lisensi yang menyatakan, bahwa si pengendara telah lulus dan layak dalam mengendari kendaraan bermotor.

Nah kali ini, kita akan membahas mengenai syarat apa saja yang diperlukan agar kita memiliki sim tersebut, dan khusu topik pembahasan kali ini adalah tentang Syarat Membuat SIM C Yang Perlu Anda Ketahui.


Seperti telah anada ketahui bersama, setiap pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki SIM C ini, dimana sim c ini berfungsi sebagai barang bukti kalau kita telah lulus uji. Selain sebagai surat penting, sim c juga bisa kita gunakan untuk tanda penduduk.

Pada tahun  2018 ini, ada beberapa syarat yang harus di penuhi bagi para pencari SIM C baru, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C baru :

1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk
Syarat pertama adalah KTP yang masih berlaku, bagi anda yang ingin memiliki SIM C baru, pastikan anda memiliki KTP yang masih berlaku. Untuk tahun 2017, semua ektp tetap berlaku, meskipun kadaluwarsanya tahun 2018, ini karena blangko dari pemerintah masih belum turun.
Artikel Terbaru : Cara Pencairan Asuransi Terbaru
2. Sehat Jasmani dan Rohani
Syarat mutlak bagi pencari SIM C ataupun SIM lainya adalah sehat jasmani dan rohani. Kenapa ini penting ? Karena pengguna yang sehat adalah yang memenuhi aspek kesehatan, baik jasmani dan rohaninya. Jika sedikit gila, maka kita tak bisa memiliki SIM. Untuk penyandang Disabilitas, pemerintah sudah mengeluarkan SIM khusus penyandang diasbilitas tersebut.

3. Mengisi Formulir Permohonan SIM C
Setelah dua syarat tersebut, syarat berikutnya adalah mengisi formulir pebdaftaran yang disediakan di kantor polres setempat, dimana kita mendaftar untuk mencari SIM C baru.

4. Berpakain Rapi
Berpakain rapi ini adalah kunci atau syarat kita dalam mencari sim c baru, dimana dengan berpakain rapi, kita bisa dilayani di kantor polisi.

Nah 4 Syarat dalam mencari SIM C baru, lalu bagaimana langkah dalam membuat SIM C baru tersebut, setidaknya ada 6 langkah pentig dalam membuat SIM C baru tahun 2017 ini. Berikut langkag langkah dalam membuat SIM C baru 2017 di kantor Polres :
  • Datang ke polres anda bernaung, ambil no antrian
  • Melakukan registrasi biaya di Bank BRI atau di kantor yang telah ditunjuk, untuk SIM C sebesar 100 ribu
  • Melakukan tes kesehatan di tempat yang telah disedikan oleh Polres setempat, jika kita melakukanya di polres terdekat maka kita akan terkena biaya surat keterangan sehat sebesar 25 ribu rupiah, namun jika kita membuatnya di puskesmas, dikenakan biaya 15vribu, jika kita memiliki jamkesmas, maka kita akan gratis
  • Mengisi formulir pendaftaran SIM C baru, ada beberapa bendel yang harus kita isi. Namun tenang, pengisianya sangat mudah, hanya sebatas nama, alamat serta identitas diri kita
  • Melakukan sesi foto, ini adalah hal yang berbeda dari pencarian sim c sebelumnya. Ketika kita berbicara pada tahun 2016, foto adalah sesi terakhir, namun pada tahun ini langkah setelah kita melakukan registrasi, maka melakukan foto adalah hal selanjutnya
  • Setalah melakukan foto, langkah kita selanjutnya adalah melakukan tes tertulis, ada sekitar 30 soal yang harus kita jawab. Kita diberi waktu 30 menit untuk menjawab 30 pertanyaan tersebut. Menjawabnya tidak menggunakan pulpen ataupun kertas, kita dihadapkan pada layar monitor, dimana di monitor tersebut ada pertanyaan pertanyaan yang harus kita selesaikan. Mulai dari cara berkendara yang baik dan benar, safety riding, dan rambu rambu lalu lintas. Tenang saja, anda benar 21 saja sudah lulus untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Yaitu tes mengendarai sepeda motor
  • Melakukan tes mengendarai sepeda motor, ini adalah langkah selanjutnya setelah kita dinyatakan lolos tes tertulis. Ada 4 materi tes praktiknya tersebut, yang pertama mengenadari di jalan yang lurus, yang kedua berkelok kelok, yang ketiga angka 8 dan yang terakhir menikung ke kanan. Jika anda bingung, anda bisa melihat tes praktik sim c di link ditas tadi. Baca juga : Video ujian Sim C
  • Setelah kita dinyatakan lolos, maka langkah selanjutnya adalah pemeriksaan kendaraan kita, mulai dari spion kita, lampu lampu, rem kendarana kita. Jika dinyatakan lolos, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke loket polres dan meminta sim kita
Nah 6 langkah mudah dalam membuat SIM C baru ini, jika kita pengendara yang tertib dan paham Undang undang, maka akan sangat mudah dalam lolos tes tersebut.

Lalu bagaimana jika kita tidak lolos salah satunya ? Jika kita tidak lolos dalam salah satunya, kita bisa mengulangnya setidaknya 3 kali, namun jika tiga kali tersebut kita masih gagal, maka kita harus menunggu pembuatan SIM C baru pada tahun berikutnya. 
Tag : OTOMOTIF
Back To Top