Syarat Dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru

FASTER86.COM - Syarat Dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru SIM bagi pengendara kendraan bermotor harus dan wajib dipunyai,kebanyakan dari kita buat beli kendaranya saja mampu,tapi untuk pembuatan SIM nya kok tidak mampu? WHY? Kenapa? Apakah ada yang salah? Nah setelah ditelusuri kebanyakan dari orang orang yang tidak punya SIM itu merasa eman-eman jika harus keluar duit untuk membayar calo pembuatan SIM. Padahal sebenarnya mencari SIM itu syarat dan testnya juga mudah,tidak ribet,tapi kenapa banyak dari pengendra tidak punya SIM? Berikut saya tuliskan syarat-syarat pembuatan SIM baru,

1. Syarat pembuatan SIM C baru. 



A. Persyaratan Membuat SIM C.

  • Usia SIM A, C dan D pemohon 17 tahun 
  • Pas Photo 
  • KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar) 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
B. Tata Cara Membuat SIM C.
  • Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo 
  • Mengikuti Ujian Teori 
  • Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki, untuk SIM C biasanya meliputi tes jalan zig-zag, angka delapan dan bidang oval. 
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk melengkapi prosedur pembuatan SIM, foto wajah, sidik jari & tanda tangan.
2. Persyaratan & Langkah-langkah Perpanjangan SIM C. 
  • Mengajukan permohonan tertulis 
  • Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar. 
  • Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani [Surat keterangan dr Dokter]
  • SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang 
  • Biaya Administrasi SIM 
  • Asuransi [Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi]
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
  • Untuk biaya pembuatan SIM C Baru Rp. 100.000 
  • Perpanjangan SIM C Rp. 75.000. 
  • Biaya Asuransi Rp. 30.000

Berikut ini adalah prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan SIM mutasi [keluar daerah] sesuai [PS. 224 PP.44/93] :

  • Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan KTP wilayah yang dituju. 
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

4. Tata Cara-langkah-langkah & persyaratan perpanjangan Pindah masuk [dari daerah].

Berikut prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan perpanjangan pindah masuk 9dari daerah] sesuai dengan [PSL.224 PP 44/93] :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  • Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. 
  • Membayar formulir di BII/BRI. 
  • Mengisi formulir permohonan. 
  • Melampirkan KTP
5. Tata cara & Persyaratan membuat jika SIM hilang atau rusak.

Berikut prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan apabila SIM hilang atau rusak sesuai dengan [PS. 255 PP.44/93] :

  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  • Laporan Polisi kehilangan SIM. 
  • Membayar formulir di BII/BRI. 
  • Mengisi formulir permohonan. 
  • Melampirkan KTP. 
  • Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu.
Demikian syarat dan tata cara pelaksanaan pembuatan SIM baru,semoga anda yang membaca tulisan ini mau berbagi ke orang lain,sehingga orang lain yang belum punya SIM bisa punya SIM dan bisa tenang dalam berkendara,tetap hati hati di jalan,jangan main HP,jaga keselamatan.
[Sumber: www.polri.go.id] 
Tag : OTOMOTIF
Back To Top