Bagaimana Cara Mendapatkan SIM A dari Kepolisian

FASTER86.COM - Bagaimana Cara Mendapatkan SIM A dari Kepolisian Sim atau Surat Izin mengemudi adalah surat yang harus dimiliki setiap individu yang berkendara di jalan umum, baik itu sim a, sim b ataupun sim c. Warga negara yang memiliki kesadaran hukum, tentu tak akan menyepelekkan tentang hal tersebut. Selain sebagai bukti kalau kita pengendara yang baik, memiliki Sim juga bukti kalau kita telah lulus dalam berkendara, sehingga apa yang dicita citakan pemerintah demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia bisa menajdi kenyataan.

Terkadang kita bertanya tanya dalam hati kita, bagaimana cara kita mendapatkan Sim atau surat izin mengemudi ? Lalu berapa biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan Sim ? Lalu bagaimana tes tes dalam mendapatkan sim ? Lalu apakah saya nanti akan lolos saat tes ? Pertanyaan pertanyaan yang wajar terlontar bagi calon pemilik Sim. Dan ini sangat rasional, terlebih bagi para pemula yang belum pernah memiliki Sim. 


Sebelum kita menginjak ke topik Bagaimana Cara Mendapatkan SIM A dari Kepolisian, mari kita kenali dulu jenis jenis SIM yang ada di Indonesia, Sim atau Surat Izin Mengemudi di Indonesia dibagi atas dua, yaitu Sim perseorangan dan Sim Umum. 

1. SIM Perseorangan adalah sim yang bisa kita gunakan untuk kita sendiri, dan kita gunakan untuk menjalankan kendaraan pribadi. Contoh SIM A, dan SIM b, dimana di dua sim tersebut ada jenis sim A umum dan Sim A perseorangan, begitupun dengan SIM B, ada sim B dan B Umum. 

2. Sim Umum, adalah sim yang bisa kita gunakan sendiri dan kita gunakan untuk mengendarai menjalankn kendaraan umum, misalkan SIM B umum itu untuk truk atau kendaraan roda 6 yang memiliki plat kuning.

Nah terkadang kita bertanya tanya, bagaimana langkah kita mendapatkan SIM A dari kepolisian ? mengapa demikian, karena orang yang akan memiliki SIM B diwajikan terlebih dahulu memiliki SIM A, setelah 1 tahun bisa diupgrade ke Sim B, dan berapa biaya untuk membuat SIM A ?

Berikut langkah langkah yang dilakukan atau syarat untuk mendapatkan SIM A dari kepolisian :
  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki KTP atau kartu tanda penduduk, atau surat keterangan
  4. Usia minimal 17 untuk Sim a perseorangan
  5. Minimal usia 20 tahun untuk sim A umum
  6. Mengambil formulir pendaftaran sim a di polres setempat
  7. Mengikuti tes, baik tes tertulis maupun praktek
  8. Melakukan tes kesehatan
Nah saya akan merinci bagaimana langkah mendapatkan sim a :
  1. Datang ke kantor Polisi Resort atau Polres tempat anda bernaung, ambil nomor antrian
  2. Setor uang pendaftaran di loket bank yang telah di tunjuk pemerintah, dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) di salah satu bagian kantor polisi tersebut, untuk biaya sim A adalah 120 ribu rupiah
  3. Melakukan tes kesehatan di puskesmas atau di kantor polisi tersebut, karena di salah satu bagain kantor sudah ada tempat untuk melakukan tes kesehatan
  4. Melakukan tes tertulis, materi dari tes terulis adalah, tentang rambu rambu, tentang sikap berkendara, tentang aturan ber lalu lintas, tentang himbaun di jalan, dan tes selanjutnya adalah simulator 
  5. Setelah dua tes tersebut, kita akan tahu hasilnya, jika kita dinyatakan lolos, maka tahap terakhir adalah tes praktik, namun jika gagal, kita disuruh mengulanginya lagi besk harinya, kalau gagal lagi dikasih kesempatan 3 bulan lagi
  6. Jika kita lolos tes tertulis dan simulator, maka tes selanjutnya adalah mengendarai kendaraan roda empat, dimana di materi ini kita disuruh bagaimana memarkir kendaraan dengan tepat dan cepat, berhenti di turunan, menyopir zig zag. Jika kita lolos, maka kita tinggal melakukan foto Sim di tempat yang telah disediakan, namun jika kita gagal, maka kita akan mengulanginya esok hari dan diberi kesempatan lagi pada bulan ketiga.setelah kita gagal.
Nah bagaimana cukup mudah bukan ? Eits buat anda, jangan menggunakan calo untuk mendapatkan sim, kenapa ? Disamping mahal, penggunaan calo untuk kita mendapatkan SIM ini akan berakibat buruk bagi pengendara, karena kita tidak paham dengan rambu rambu serta bagaimaa cara tertib berlalu lintas. O ya, jika kita menggunakan calo, untuk SIM c saja sebesar 500 ribu, kalau SIM A sekitar 800 ribu . bagaimana ? Masih mau cari SIM lewat calo, makanya jangan takut ke kantor polisi, lakukan safety riding sedini mungkin, karena keselamatan berkendara adalah tugas kita bersama. 

Tag : OTOMOTIF
Back To Top