Cara Membuat Kartu Keluarga Akta Kelahiran dan Surat Kependudukan Secara Online

FASTER86.COM - Cara Membuat Kartu Keluarga Akta Kelahiran dan Surat Kependudukan Secara Online Pemerintah Indonesia sekarang sudah menerapkan pengurusan berbagai macam surat kependudukan dengan menggunakan online atau teknologi yang berbasis jaringan. Dimana dengan teknologi ini diharapakan dalam pengurusan surat surat di Indonesia bisa lebih cepat, lebih mudah dan tentu lebih efektif. mengapa demikian ? Ini karena cara mengurusnya pun sangat mudah. Jika zaman dahulu sebelum era pak Jokowi, kita mengurus surat sangatlah lama, dengan gebrakan ini mampu membuat apa saja lebih cepat.

Tentu kita tahu bersama, bahwa pemerintah sudah menerapkan bahwa pungli harus dihapus, dan ini sangat baik sekali. Banyak gubernur maupun walikota bahkan terjun langsung ke masyarakat untuk mengawasi birokrasi di pedesaan, dan ini sangat baik, mengingat pada zaman dulu untuk bisa berkomunikasi dengan pajabat, sangat sulit sekali.


Bahkan walikota Surabaya pun memiliki aplikasi yang bisa membuat kita lapor kepada walikota tentang kemajuan kota surabaya. Ini sungguh sangat baik sekali untuk perkembangan daerah. Dengan media online pula, gubernur jawa tengah pun tak ketinggalan, dengan media twitter beliau Ganjar Pranowo kerap mendapat laporan dari warganya.

Semakin canggihnya teknologi ini, akhirnya pemerintah pusat pun menerapkan hal yang sama, dimana pengurusan surat menyurat kini bisa dilakukan melalui internet, ada banyak yang bisa kita kerjakan, misal membuat SIM Online, membuat Akta kematian online, membuat akta kelahiran online, membuat kartu keluarga online, membuat surat kehilangan online, membuat ktp online. kemudahan kemudahan ini tentunya bisa membuat kita makin cepat.

Nah kali ini kita akan membahas mengenai cara membuat kartu keluarga dan akta secara online, bagaimana caranya. Ternyata sangat mudah, berikut langkah langkahnya :
  1. Minta surat pengantar dari rt
  2. Minta surat tanda tangan kepala dukuk atau dusun
  3. Langsung datang ke balai desa setempat
Syarat dalam membuat akta kelahiran :
  1. Ktp kedua orang tua
  2. Kartu keluarga
  3. Suarat keterangan lahir
  4. Surat nikah yang dilegalisisr
Nah setelah itu, langsung bawa ke balai desa setempat, karena dengan sistem online, kita tak perlu repot ke kantor pencatatan sipil, cukup di balai desa, dan itu sangat mudah. Namun kadang kala kita menemui kesulitan, dimana masih banyak pegawai yang belum bisa mengoperasikan komputer, dan ini yang menjadi kendala. Namun seiring berjalanya waktu, semua akan lencar pada waktunya.

Nah lalu syarat apa saja yang perlu dibawa saat akan membuat kartu keluarga atau kk secara online ? Berikut berkas yang harus dibawa :
  1. Ktp yang akan dibuatkan kk
  2. Surat keterangan cabut dari desa yang ingin dibuatkan kk
  3. Langsung datang ke kantor pemerintah desa setempat, langsung beres
Sekian dari kami, kurang lebihnya mohon maaf, o ya jangan lupa, saat datang ke kantor kelurahan menggunakan pakaian yang sopan ya. 
Tag : IPTEK
Back To Top