Cara Mengurus IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )

FASTER86.COM - Cara mengurus izin mendirikan bangunan dengan cepat tanpa perantara Mempunyai rumah idaman memang keinginan setiap warga negara. Tetapi apakah rumah/bangunan yang anda dirikan sudah mempunyai surat izin mendirikan bangunan ( IMB )? Memang mempunyai IMB adalah wajib bagi bangunan baru,apalagi yang ada di perkotaan. 

Lantas apakah anda tahu bagaimana cara mengurus IMB itu ? Kalau belum tahu, saya akan menuliskan pengalaman saya dalam mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB). Adapun syarat dalam membuat IMB adalah sebagai berikut :


1. Ktp yang bersangkutan ( Orang atau badan usaha )
2. Sertifikat dari tempat bangunan yang akan didirikan
3. Letak tempat bangunan
4. Denah bangunan ( tampak depan,samping,belakang)
5. Rencana saluran buangan air
6. Sumber listriknya
7. Sumber air bangunan tersebut

Buat anda yang kepingin buat kartu keluarga baru,bisa baca artikel Cara membuat kk baru

Langkah dalam pengurusan IMB adalah sebagai berikut :

1. Minta surat keterangan dari ketua rt setempat,tujuanya adalah penghantar ke kelurahan untuk mengurus izin mendirikan bangunan.
2. Minta tanda tangan di tempat pak rw ( kota ) atau kepala dusun (desa )
3. Datang ke kelurahan,sertakan surat pengantar,fc ktp,fc sertifikat,sertakan denah dan calon bangunan yang akan didirikan,beserta segala kelengkapan seperti di atas
4. Lanjut ke kecamatan,sertkan blangko yang di berikan di kelurahan,serta syarat tadi yang sudah dicap di kelurahan.
5. Selesai di kecamatan,langsung menuju ke dinas perizinan kabupaten/kotamadya. Tunggu semua berkas di analisa oleh petugas dinas perizinan,setelah dirasa cukup komplit,tinggal pulang. Nanti dari dinas perizinan akan melakukan survey terhadap bangunan yang akan anda dirikan. Setelah proses survey selesai, di tunggu saja antara seminggu sampai satu bulan,surat izin mendirikan bangunan segera jadi.

Nah cara mengurus imb ternyata mudahkan. Makanya mulai dari sekarang dicoba sendiri. Memang jika anda supersibuk,titipkan di biro jasa juga tidak apa apa.
Tag : IPTEK
Back To Top