Cara membuat akta kelahiran anak tanpa perantara

FASTER86.COM - Cara membuat akta kelahiran anak tanpa perantara Buat orang tua yang baru mempunyai anak memang sangat bahagia. Apalagi anak yang didamkan sesuai yang diinginkan,misal kepingin punya anak laki laki,lahir laki-laki. Tapi setelah itu mereka pusing mau bikin akta kelahiranya. Aplagi buat orang tua yang kurang pergaulan,tambah pusing lagi,karena harus mengeluarkan uang banyak untuk membuat akta kelahiran anak. Padahal sebenarnya membuat akta kelahiran anak itu sangat mudah sekali,tanpa perantara dan sangat murah. Berikut pengalaman saya membuat akata kelahiran anak saya ;

Syarat pembuatan akta kelahiran ;
1. KTP kedua orang tua si anak ( Asli dan fotokopi 1 lembar )
2. Kartu keluaraga ( asli dan fotokopi )
3. Buku nikah suami istri ( asli dan fotokopi )
4. Surat keterangan kelahiran dari RS atau bidan setempat ( asli dan fotokopi )
5. Surat keterangan kelahiran dari pemerintah desa setempat ( asli dan fotokopi )
6. Surat keterangan permohonan akta dari pemerintah desa setempat ( asli dan fotokopi )

Nah langkah pertama adalah kerumah ketua rt setempat,minta surat pengantar,lanjut ke pak kadus setempat sama minta uang saku. hehehe


Sampai kelurahan surat pengantar ditujukan ke petugas kelurahan,untuk minta surat keterangan kelahiran dari desa setempat untuk menerangkan bahwa anak tersebut ( anak ayang akan dibuatkan akta ) belum mempunyai akta kelahiran. Kalau pas saya dulu di kelurahan habis biaya Rp. 10.000

Lanjut ke kantor kecamatan untuk untuk minta legalisir fotokopi kk dan dan ktp. Langkah selanjutnya adalah minta legalisir ke KUA tempat dikeluarkanya surat nikah anda. Untuk legalisir di kecamatan dan di kua hanya dikenakan seikhlasnya saja.

Setelah syarat lengkap,cus langsung ke pemerintahan daerah setempat ( kantor pencatatan sipil ) berhubung saya warga Bantul,saya meluncur ke kantor disdukcapil di bantul,tepatnya Perempatan bangjo ringroad manding keselatan 700m. Nah masuk ke kantor pencatatan sipil,disini nanti di beri form pengajuan akta kelahiran. Terus isi,dan untuk saksi sudah disediakan sama kantor tersebut. Biaya saksi 5000 rupiah,dan disana harus dua saksi. setelah berkas lengkap,kumpul,di cek sama petugas dan tunggu sebulan jadi deh akta anak anda.

Catatan,akta ini saya buat pada usia anak saya 1 bulan. Jadi bisa kita hitung biaya pembuatan akta : Biaya fc 2500,biaya kelurahan 10rb,biaya kecamatan dan kua 5rb,kantor catatan sipil 10rb. Hitnung jadi berapa : Hanya 27500 akta anak sudah jadi. Murah mudah....O ya tambah bensin dan makan sate ya biar wareg,,,heheheh
Tag : IPTEK
Back To Top