Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Terbaru Dan Ternyata Sangat Mudah

FASTER86.COM - Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Terbaru Dan Ternyata Sangat Mudah Memiliki anak adalah dambaan setiap pasangan suami istri, saat proses kelahiran akan menjadi hal yang sangat mendebarkan. Setelah lahir, tentu kita akan merasakan nikmatnya jadi orang tua. Namun kadang kala, ada beberapa orang tua yang belum paham bagaimana pengurusan pembuatan akta kelahiran anak terbaru.

Nah kali ini admin akan memberikan rahasia bagaimana cara mencari akta kelahiran yang baru hanya dengan biaya kurang dari 10rb. O ya, cara pembuatan ini saya khususkan untuk anak usia 1 - 60 hari ya, berikut cara membuat akta kelahiran anak terbaru sekaligus memasukkan nama anak anda ke kartu keluarga :



1. Syarat pembuatan akta kelahiran anak  terbaru : 
  • Surat pengantar dari rt
  • Surat pengantar dari kepala dusun
  • Fc surat nikah
  • Fc ktp kedua orang tua
  • Fc kartu keluarga
  • Fc ktp dua orang saksi
  • Surat pengantar dari kelurahan
2. Cara / langkah dalam pembuatan akta kelahiran anak terbaru : 
  • Meminta surat pengantar ke ktua rt, intinya sebagai pengantar pembuatan kelahiran anak, 
  • Minta tanda tangan pada surat pengantar rt tersebut ke kepala dusun tersebut
  • Bawa surat pengantar tadi ke kelurahan, isi blangko surat pengantar pembuatan akta kelahiran anak pada petugas kelurahan. Isi secara detail dan lengkap, mulai dari no ktp, no kk, nama anaka, nama dua orang saksi. ( bayar seikhlasnya )
  • Selesai di keluarahan, langsung menuju ke kantor kua tempat pernikahan, minta legalisir surat nikah kita ( orang tua ) 
  • Langsung lanjut ke kecamatan, meminta legalisir ktp kedua orang tua dan kartu keluarga.( bayar iuran PMI / rp.2000 )
  • Langsung menuju ke disdukcapil daerah kalian, berhubung admin orang bantul, maka langsung menuju ke komplek disdukcapil bantul, yang berada di manding.
  • Sampai di disdukcapil, ambil antrean pada antrean komputer
  • Pilih antrean akta kelahiran
  • Ambil kertas putih, isi dengan jelas nama anak, no kk, no ktp dan nama saksi saksi
  • Tunggu dipanggil, berkas dikumpul, dicek petugas
  • Tunggu antri lagi, setelah dipanggil yang kedua, kita disuruh mengecek nama anak kita, tanggal lahir kita dan jenis kelamin serta nama orang tua, jika sudah benar benar tak ada kesalahan, tanda tangan pada kk baru anda, dan tunggu 3 hari akta sekaligus kk baru anda jadi.
Mudahkan, makanya jangan sekarang jangan takut lagi, dan mencari akta tak perlu suruh orang lagi, asal syarat yang admin tulis tadi dibawa dengan komplit dan pas, maka sekali jalan anda akan mendapatkan akta kelahiran anak anda. Selamat bekerja kawan,,,,,,

Tag : IPTEK
Back To Top