FASTER86.COM - Cara Memperpanjang SIM C Terbaru Dengan Mudah SIM atau Surat Izin mengemudi adalah kelengkapan yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, terlebih bagi anda pengguna kendaraan roda dua. Maka memiliki SIM C adalah hal yang harus dan wajib dimiliki. Ini sebagai bukti kalau kita adalah warga negara yang baik dan taat pada hukum. SIM C atau sim untk kendaraan bermotor ini memiliki masa aktif atau masa kadaluwarsa 5 tahun, jika sehari saja tidak diperpanjang maka akan mati. Berdasarkan peraturan terbaru dari kepolisian negara republik indonesia, maka setiap warga negara harus memperpanjang sim nya minimal sebulan sebelum masa aktif habis.
Nah setelah kita tahu, maka terkadang kita belum paham bagaimana cara perpanjang sim c terbaru ? Sangat gampang dan sangat mudah sekali, yaitu dengan cara datang ke sim centre atau sim kelililng, namun kali ini kita akan mengetahui bagaimana cara perpanjang sim c terbaru di polres kita bernaung.
Syarat perpanjang SIM C terbaru :
- Fotokopi Sim c kita
- Surat keterangan dokter
- Bayar 75 ribu rupiah
Nah bagaimana langkah langkah kita dalam perpanjang sim c ? Berikut langkahnya :
- Datang ke Polres kita bernaung
- Ambil Antrian di Bank BRI yang ada di Polres setempat
- Setelah itu, bayar di Bank, lalu kita mendapatkan kuitansi bukti kita akan memperpanjang sim c kita,, dan biayanya adalah 75 ribu rupiah
- Masuk ke ruang tunggu untuk isi formulir perpanjangan SIM C
- Masukkan ke loket
- Masuk ke ruang foto
- Tunggu sim jadi
Nah sangat mudah bukan , kemudahan dalam memperpanjang sim ini digiatkan oleh Polisi demi terciptanya kemanan dan kenayaman dalam berkendara. Selamat mencoba, dan semoga ini bisa menambah pengetahuan sobat semua.
Nah bagaimana jika kita akan perpanjang SIM A, langkahnya pun hampir sama dengan kita memperpanjang sim c, hanya biaya saja yang berbeda.
Nah bagaimana jika kita akan perpanjang SIM A, langkahnya pun hampir sama dengan kita memperpanjang sim c, hanya biaya saja yang berbeda.
Tag :
OTOMOTIF