Cara membuat kartu keluarga dengan cepat dan mudah

FASTER86.COM - Ternyata membuat kartu keluarga itu mudah,hemat dan tidak ribet Buat warga negara Indonesia,kartu keluarga atau biasa di sebut KK adalah syarat dan wajib dipunyai oleh setiap kepala keluarag yang bernaung di wilayah NKRI. Ya kartu keluarga adalah syarat dalam pengurusan segala hal yang ada di negara ini. mulai dari mengurus kartu tanda penduduk,surat nikah,hingga akta kelahiran anak. 

Buat yang baru menikah kartu keluarga sangat diperlukan. Kartu keluarga juga menjadi acuan dalam menentukan daftar pemilih tetap pemilu di Indonesia. Nah buat anda yang bingung dalam mencari kartu keluarga baru,berikut tata cara membuat kartu keluarga :


1. Minta surat pengantar di tempat pak rt
Surat pengantar dari pak rt merupakan syarat pertama dalam segala pengurusan surat surat yang ada di indonesia.

2. Minta tanda tangan kepala dukuh /ketua rw ( wilayah kota )

Tanda tangan ini sebagai pengesahan surat pengantar ke kelurahan setempat.

3. Mengisi blangko yang ada di kelurahan
Di kelurahan nanti disediakan blangko untuk mengisi anggota dari keluarga yang akan kita masukkan. Blangko diisi sendiri,jelas. perlu diketahui,untuk calon anggota yang akan dimasukkan di kk yang baru,harus disertakan surat pindah dari kecamatan/kabupaten/kota/propinsi. Adapun syarat dalam pembuatan kartu keluarga yang baru adalah sebagai berikut :
  • Ktp yang akan dimasukkan di kk yang baru ( asli dan fotokopi )
  • Kartu keluarga yang lama ( biasanya kepunyaan orang tua )
  • Surat pengantar dari ketua rt
  • Surat pindah buat calon yang baru dari luar kecamatan tempat pembuatan kk baru
dan buat anda yang ingin nikah,bisa baca  Cara membuat surat pindah nikah

Kumpulan Sholawat Kh Anwar Zahid bisa anda unduh :  Disini

4. Setelah selesai di tingkat kelurahan,langkah selanjutnya adalah menuju ke kantor kecamatan. Setelah berkas di cek oleh petugas kecamatan,dan dirasa cukup. Kartu keluarga yang baru akan segera diterbitkan oleh kecamatan. Tinggal tunggu 3-4 hari,kk yang baru jadi.

Nah mudah kan tata cara pembuatan kk yang baru. Semoga buat anda yang mau membuat kk,lancar tanpa halangan. 
Tag : IPTEK
Back To Top