Cara mengurus surat pengantar nikah ke kua

FASTER86.COM - Syarat pembuatan surat pengantar nikah ke kua  Buat yang ingin menikah,kadang bingung mau mencari surat pengantar nikah ke kua yang lain. Banyak yang bingung bagaiamana cara membuat surat pengantar nikah ke kua yang berbeda kecamatan ya. Bagi anda yang bingung,nih saya kasih cara bagaimana cara membuat surat pengantar nikah ke kua yang berbeda. Berikut cara caranya :

Syarat pembuatan surat pengantar ke KUA :
1. KTP dari kedua calon mempelai ( asli dan fotokopi )
2. KK dari kedua calon mempelai ( asli dan fotokopi )
3. Akta dari kedua mempelai ( asli dan fotokopi )
4. Pas foto 3x4 kedua mempelai berlatar belakang biru 

Adapun langkah langkahnya adalah sebagai berikut :


Datangi rumah RT dengan sopan dan pakaian yang rapi,minta surat keterangan yang ditujukan ke kantor kelurahan setempat,lanjut tempat kepala dukuh,datangi dengan sopan,rambut rapi biar dikasih tanda tangan dan di beri uang saku.hehehehe

Surat pengantar yang sudah ditandatangani ini di bawa ke kantor kelurahan,di kantor kelurahan minta surat rekomendasi ingin nikah di kua yang dituju,sertakan syarat syarat seperti di atas.

Langkah selanjutnya adalah menuju kantor kecamatan anda berdomisili,minta legalisir kk dan ktp anda. Cus kantor KUA anda berdomisili. Menyapa dengan salam kepada para petugas KUA dan tersenyum. Ngomong baik baik sama petugas,jangan selengekan. Begini cara ngomongnya : Pagi pak bu,yang pertama saya mau silaturahmi,yang kedua saya kesini mau meminta surat pengantar nikah ke KUA yang di tuju.

Nah semua syarat yang anda bawa seperti diatas diserahkan ke petugas KUA. Setelah lima menit,surat pengantar pun jadi. Syarat seperi yang tertera di atas plus surat pengantar ke KUA dibawa ke KUA anda akan melaksanakan ijab qobul.

Catatan,saat anda memasukkan berkas pernikahan ke KUA yang di tuju,anda harus bersama calon anda dan wali nikah dari calon anda. Sekitar 15 menit anda akan di ceramahi mengenai bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Amin. Mudah bukan. Selamat menikah ya.....heheheheheh
Tag : IPTEK
Back To Top