Tata Cara Sidang Tilang Di Pengadilan

FASTER86.COM - Tata Cara Sidang Tilang Di Pengadilan Kena Tilang adalah hal yang sangat membosankan,tapi mau gimana lagi. Ya kena Tilang itu karena kelakuan kita sendiri,kalau semua sesuai prosedur keselamatan dari kepolisian tentang bagaimana tata laksana berkendara yang baik dan benar,nggak mungkinlah kita Tilang. Tilang hanya berlaku bagi pengendara yang tidak tertib dan tentunya pelanggar lalu lintas. Nah jika kejadian ini (kena tilang) kita alami,ya demi ketertiban kita akan membayar di bank yang ditunjuk atau sidang. Jika yang kita pilih opsi sidang,begini urutanya:

Proses tilang 
Saat  ditilang petugas akan mencatat nama kita berdasarkan KTP. sementara STNKnya di jadikan barang bukti dan kita akan diberi surat tilang.  Saat mendapat surat tilang, nanti disitu di beri tahu kapan tanggal sidang dan lokasi sidang. Biasanya sih di Pengadilan Negeri di kabupaten atau kota tempat kamu kena tilang.


Simpan kertas bukti tilang sampai tanggal pengadilan dan selalu bawa bukti itu sebagai Ganti STNK. Saat saya tanya ke petugas, "bagaimana kalau saya kena tilang ditempat lain karena STNK disita ?" petugasnya bilang :" tunjukin saja surat tilang yang ada sebagai ganti STNK". 

Di pengadilan 

Sidang tilang sebenarnya tidak terlalu lama, namun disarankan datang pagi sekalian atau siang sekalian. Proses yang saya alami sebagai berikut.

1. Datang ke Pengadilan negeri, lalu lihat pengumuman di papan yang telah disediakan, ingat ya biasanya sekali sidang ada ribuan orang. Makanya kalau datang pagi, langsung cari nama kita dipengumuman. 

Permasalahannya,kertas itu tidak diurutkan berdasarkan nomor tilang, nomor tilang bisa dilihat di kertas tilang sehingga untuk mencari nama kita di ribuan nama lain cukup lama, butuh 5menit -15 menit. Saya juga heran kenapa petugas ga mensortir berdasarkan nama, atau nomor tilangnya. Apakah pegawainya semalas itu? 

2. Setelah dapat dipengumuman, ingat kita ada dihalaman berapa di kertas pengumuman tersebut. Misalkan kertas no 22. Bilang ke petugas nomor di depan pengadilan, lalu kita tukar surat tilang dengan nomor urut sidang. surat tilang ada dua, merah dan biru. Kalau tidak bawa sim surat tilangnya merah, kalau biru saya tidak tahu tipe pelanggaran Apa. 
3. Tunggu sampai nomor kita di panggil untuk datang keruang sidang. Sekali sidang biasanya langsung antara 10-20 orang. Berapa lama nunggunya? Tergantung nomor antrian. 

4. Saat sidang cukup cepat, masing masing nomor dipanggil, datang ke hakim, menunjukan nomor dan kita biasanya ditanya nama, dan pelanggaran apa kemarin, lalu hakim akan memutuskan jumlah dendanya, prosesnya cepat, perorang hanya butuh waktu maximal 5 menit. Pertanyaan hakim akan lama jika terdakwa tilang tidak datang namun di wakilkan. 

5. Setelah nilai denda diputuskan, kita disuruh ke bagian pembayaran denda, biasanya langsung ditunjukan oleh petugas, Kita bayar dan STNK kita balik lagi deh. Saya kemarin agak gaket juga ternyata denda tilang di magelang cuma 30ribu kalau tidak punya sim. Padahal kalo setoran langsung dikota jogja atau sleman rata rata 50ribu. 

Bagaimana jika tidak datang di pengadilan?
Jika anda tidak bisa datang dan tidak diwakilkan, maka anda harus mengambil STNK di kejaksaan setempat. Lokasi kejaksaan silahkan tanya orang situ saja. namun biasanya ada papan yang menunjukan lokasi kejaksaan. Nah itu sekilas tentang bagaimana cara sidang tilang di pengadilan,pesan dari saya,biar tidak melakukan sidang tilang,tertiblah berlalulintas...hati hati di jalan....ok gan

Tag : OTOMOTIF
Back To Top