FASTER86.COM - STNK Hilang,Dengan 50.000 Andapun Tenang Suatu hari saya pernah ditanya oleh ibu ibu yang kehilangan STNK nya,wah saya bingung nih,trus saya searching di internet cari cari materi mengenai cara membuat STNK yang baru,selain searching,saya juga mengantar ibu tersebut untuk membuat STNK yang baru. STNK merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Nomor kendaraan yang merupakan bukti resmi bahwa andalah pemilik kendaraan tersebut. Terus bagai mana jika anda mengalami hal yang tidak anda inginkan, seperti hilangnya stnk atau lain sebagainya. Di bawh ini ada sedikit solusi yang mungkin bisa membantu anda menyelesaikan maslah anda.
Janganlah panik jika anda kehilangan STNK anda, karena untuk mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan untuk sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit. Jadi jangan anda kawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda.
Cara Membuat STNK Baru Karena Hilang
Biaya yang harus dikeluarkan Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya, bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan.
Persiapan Yang anda butuhkan sbb :
- KTP Pemilik kendaraan yang tertera
- Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
- Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
- BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur tentang pengurusan-nya
- Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
- Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
- Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Ini adalah sekelumit cerita tentang bagaimana tata cara membuat STNK yang baru karena hilang,semoga artikel ini memberi kemanfaatan.Sekian dari saya,tetap hati hati di jalan,jaga ketertiban.
Tag :
OTOMOTIF