Bagaimana Cara Klaim Asurasni Mobil Anda

FASTER86.COM - Bagaimana Cara Klaim Asurasni Mobil Anda Klaim asuransi adalah salah satu cara yang kita lakukan agar mobil kita lebih aman dan lebih terjaga. Namun kdang kala kita bingung bagaimana cara melakukan klaim asuransi kendaraan kita di salah satu perusahaan asuransi. Jika proses dijalani dengan benar serta kelengkapan berkas terpenuhi, klaim asuransi mobil saat ini mudah dilakukan. Saat melakukan proses klaim asuransi mobil nasabah asuransi dikenakan biaya risiko sendiri (own risk biasa disingkat OR) yang besarnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan juga diatur oleh OJK yaitu sebesar Rp. 300.000  untuk setiap kejadian.

Secara umum langkah pertama untuk melakukan klaim asuransi mobil ketika terjadi kecelakaan adalah langsung untuk mengambil foto bagian mobil yang rusak. Ini penting dilakukan terutama saat mobil mengalami kerusakan yang berat sampai tidak bisa lagi maju. Adanya foto dapat dijadikan bukti sebagai bukti saat klaim asuransi.

Setelah itu proses berikutnya bisa mengikuti beberapa prosedur umum berikut ini:

Menghubungi pihak asuransi dam mempersiapkan dokumen-dokumen penting dalam pengajuan klaim, seperti surat polis asuransi, SIM, KTP, dan juga surat keterangan kepolisian jika kendaraan rusak parah dalam suatu kecelakaan atau terkena tindakan kriminal.

Setelah segala persyaratan dianggap lengkap dan memenuhi semua ketentuan dari pihak asuransi maka Anda tinggal membawa mobil kepada pihak bengkel yang menjadi rekanan dari asuransi. Jangan mencoba juga untuk memperbaiki mobil di bengkel yang bukan menjadi rekanan asuransi karena bisa jadi klaim akan ditolak.


Prosedur terakhir dalam mengajukan klaim yaitu Anda akan disuruh untuk mengisi formulir dengan sejelas-jelasnya. Formulir yang diisi biasanya berisi tentang data kecelakaan secara detail baik jam maupun tempatnya. Untuk itu isilah sejujurnya karena pihak asuransi atau bengkel akan tahu jika Anda melakukan suatu kebohongan. Hal ini akan berpengaruh karena jika ada satu data saja yang bertentangan dengan kejadian saat di lapangan, maka besar kemungkinan klaim akan ditolak.

Setelah semua data diisi selanjutnya tinggal menanyakan kepada pihak bengkel tentang lama tidaknya dalam perbaikan kendaraan. Untuk lama tidaknya dalam pengerjaan ini akan ditentukan berdasarkan parah tidaknya kerusakan yang terjadi. Untuk kerusakan kecil 1 – 2 hari saja pasti sudah selesai, namun jika kerusakannya sangat parah maka bisa jadi akan memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan sampai sebulan lebih.

Mudahnya proses klaim asuransi mobil seharusnya membuat pemilik kendaraan sadar risiko kendaraan yang dimilikinya dan akhirnya melakukan proteksi dengan membeli produk asuransi. Demi kenyamanan dalam memilih produk asuransi, berikut ini cara cara menghitung premi asuransi mobil untuk menambah pengetahuan.

Kini ketentuan premi sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga tidak ada lagi perang tarif yang cenderung bisa membuat calon nasabah asuransi merasa terkecoh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi. Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya; Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat; dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.

Pertimbangan lain yang menentukan besarnya premi selain wilayah adalah harga jual kendaraan. Makin mahal harga kendaraan, maka semakin kecil persentase preminya. Perusahaan asuransi juga wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal sebesar Rp300 ribu per kejadian. Untuk lebih jelasnya simak ulasan berikut ini:

Asuransi mobil ada dua jenis berdasarkan proteksi yang diberikan yaitu asuransi TLO (Total Lost Only) dan All Risk dengan perhitungan premi sebagai berikut:

Contoh: Andi yang tinggal di Jakarta baru saja membeli sebuah mobil dengan harga Rp200 juta. Karena tidak mau mengambil risiko kerusakan atau kehilangan, dia mengasuransikan mobilnya dengan TLO.

Berikut ini perhitungan preminya sesuai dengan peraturan OJK diatas:
Premi asuransi TLO untuk harga mobil kisaran Rp125 juta hingga Rp200 juta di Jakarta adalah 0,44 - 0,53 persen. Pihak asuransi mobil, kemudian menerapkan premi sebesar 0,49 persen Maka perhitungannya adalah: 0,49 persen x Rp200 juta = Rp980 ribu Jika suatu saat nanti Andi mengalami musibah misalnya kehilangan atau kecelakaan berat yang membuat mobilnya ringsek, pihak asuransi akan mengganti kerugian sesuai dengan harga mobil yang dia beli waktu itu.

Ketentuan lain yang berlaku adalah:
Masa berlaku asuransi TLO ini biasanya adalah satu tahun dan uang pertanggungan jaminan akan terus berkurang di tahun berikutnya. Karena nilai mobil menyusut tiap tahunnya, maka saat akan bayar premi di tahun berikutnya, selalu cek kecocokan antara premi, nilai mobil dan uang pertanggungannya

Contoh: Andi yang tinggal di Jakarta baru saja membeli sebuah mobil dengan harga Rp200 juta. Karena risiko kendaraan yang dimiliki Andi sangat tinggi, maka Andi mengasuransikan mobilnya dengan asuransi all risk. Selain premi yang dibayarkan juga lebih besar, manfaatnya pun lebih luas.

Berikut ini perhitungan premi asuransinya:
Besaran premi asuransi all risk untuk harga mobil Rp200 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47-2,72 persen. Jika pihak asuransi misalnya saja menetapkan premi asuransi sebesar 2,5 persen, maka Andi harus membayarkan Rp5 juta per tahun buat asuransi.
Simulasi manfaat asuransi all risk jika terjadi risiko:

Misalnya saja terjadi risiko bumper mobil Andi rusak akibat ditabrak sepeda motor. Jika Andi tidak mengasuransikan mobilnya secara all risk, maka Andi harus keluar biaya sendiri sebesar:

-  Biaya reparasi bumper Rp500 ribu

-  Cat dan Body repair Rp500 ribu

Tanpa asuransi, Andi harus membayar Rp1 juta untuk reparasi mobil. Sementara itu, dengan asuransi all risk, Andi cukup membayar Rp300 ribu per kejadian sebagai biaya risiko.

Perluasan Pertanggungan
Asuransi all risk dan TLO juga memungkinkan nasabah untuk menambah manfaat atau perluasan proteksi. Misalnya saja karena di Jakarta, sering ada demonstrasi, Anda ingin melindungi mobil Anda karena takut dirusak massa.

Biayanya tidaklah mahal, Anda cukup membayar 0,05 persen untuk asuransi All Risk atau 0,35 persen untuk asuransi TLO. Tapi itu rate premi minimum sesuai peraturan OJK,  besarannya nanti tergantung perusahaan asuransi yang dipilih.

Dengan penambahan premi tersebut Anda akan mendapatkan perluasan tanggungan yang melindungi kendaraan dari kejadian seperti bencana alam, sabotase, terorisme, dan kecelakaan diri penumpang yang biasanya tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor.

Berikut ilustrasi hitungan perluasan pertanggungan:
Andi ingin menambahkan perluasan tanggungan banjir, karena tinggal di Jakarta yang rawan banjir dengan biaya premi 0,35%. Maka besarnya premi sebagai berikut:

Perluasan    : 0,35% x Rp 220 juta = Rp 770.00
Maka total biaya premi asuransinya: Rp 6.600.000 + Rp 770.000= RP 7.370.000
Setelah bayar Rp 7.370.000, sudah. Dia tak perlu lagi khawatir terlalu berlebihan jika mobilnya hilang atau rusak.

Jika dilihat sepintas, premi asuransi tersebut memang lebih besar daripada biaya perbaikan. Namun itu jika terjadi kecelakaan yang sama seperti contoh kasus di atas, padahal kenyataannya kerusakan akibat kecelakaan siapa yang bisa prediksi? Walau kita sudah berhati-hati, jika pengendara lain ugal-ugalan, kita tetap bisa kena. Apalagi jika kita tinggal di kota yang lalu-lintasnya selalu padat.

Bisa saja dalam satu tahun kita mengalami beberapa kali klaim risiko kecelakaan. Manfaat lain adalah jika mobilnya harus menginap pun dia bisa mendapat mobil pengganti selama jangka waktu tertentu. Biasanya 3 x 24 jam setelah mobil masuk bengkel.

Premi Asuransi Tidaklah Mahal, Apalagi Jika Anda Pahami Manfaatnya
Ulasan di atas memberikan gambaran mengenai beberapa hal yang mempengaruhi besarnya premi sehingga Anda bisa menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran yang dimiliki. Sebenarnya biaya premi tidaklah mahal, Anda tinggal menyesuaikan saja dengan kebutuhan dan jenis asuransi yang dibutuhkan.

Apalagi jika dihitung potensi risiko seperti ilustrasi di atas. Jika risiko kecelakaan kecil memang terlihat boros di biaya risiko sendiri, namun jika risikonya besar maka akan sangat diuntungkan dengan proteksi asuransi tersebut.

Sumber : Cermati.com
Tag : Asuransi
Back To Top